بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ
SELAMAT DATANG DI BLOG ZARMI SUKSES - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

SELAMAT BAHAGIA

SELAMAT BERBAHAGIA

SELAMAT BERBAHAGIA

MENU

.

Radio Online Minang Cimbuak                Radio Online Minang Cimbuak

Minggu, 04 Oktober 2015

PENGERTIAN MURABAHAH


adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

PEMBAHASAN 


1.  Pengertian Murabahah


Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).
 
Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 
 
Dalam pengertian lain Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. 
 
Pembayaran atas akad jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. 
Hal inilah yang membedakan Murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.


2.  Landasan Syariah Murabahah
a.      Al-Qur’an
Firman Allah QS. An-Nissa’ : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
           
            Firman Allah QS. Al-Baqarah : 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahnya:
“..................Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

b.   Al-Hadits

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasullulah Saw bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)

Dari Suhaib  ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

3.  Rukun dan Syarat Murabahah

Rukun Murabahah yaitu :
1.      Transaktor (pihak yang bertransaksi).
2.      Obyek murabahah.
3.      Ijab dan kabul.

Syarat Murabahah yaitu :
1.      Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3.      Kontrak harus bebas riba.
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5.      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika   
6.      pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.

Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) dan (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
1.      Melanjutkan pilihan seperti apa adanya.
2.      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
3.      Membatalkan kontrak.

4.        Konsep Murabahah dalam Perbankan Syariah
a.      Pengertian dan Makna
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah Swt.
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariah dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
  1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’.
  2. al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’.
  3. Bai’ al-Muwa’adah.
  4. al-Murabahah al-Mashrafiyah.
  5. al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).
b.        Manfaat Murabahah kepada Perbankan Syariah

Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi Murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.

Diantara resiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut :
1.      Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
2.      Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
3.      Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi. Kemungkinan lain karena nasabah merasa spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan. Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, bank mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
4.      Dijual; karena Murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya. Jika demikian, resiko untuk default akan besar.

Secara umum, aplikasi perbankan dari Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:

1.        Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.        Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.       Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c.        Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2.        Ada dua akad transaksi yaitu:
a.        Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.       Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).

3.        Ada tiga janji yaitu:
a.       Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.      Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c.       Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.



Sumber dari :



Abdullah Ath-Thoyaar, Prof. DR., al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbii. Cet. II, 1414H.
al-Qaamus al-Muhith.
Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya. Surabaya : Al-Hidayah, 2002.
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html
http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/pengertian-murabahah.html 
http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan -istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia/
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Wiroso,SE,MBA. Jual Beli Murabahah.  (Yogyakarta:  UII Press Yogyakarta


 


ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH


ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKANSYARIAH



        1.         Akad ; adalah Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
  
        2.        Mudharabah; adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.
 
       3.        Musyarakah;  adalah akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah. 
    
       4.        Bagi Hasil ; adalah Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
   
       5.        Murabahah: Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.
   
       6.         Salam: Jual beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
    
       7.         Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan, pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang). 
   
       8.         Nisbah: Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
   
       9.          Sharf: Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
   
       10.      Wadi'ah: Akad yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
1     11.      Wakalah: Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
1     12.      Ijarah: Aka sewa menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik".
     
       13.      Kafalah: Akad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
       
       14.      Hawalah: Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
    
       15.      Rahn: Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
           
       16.      Qard: Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.
  
       17.      Muqayyad: Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
      
       18.      Mudharabah Muqayyadah: Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi bank syariah, hal ini disebut special investment.
    
       19.   Musyarakah Mutanaqisah: Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
   
20.  Bai'almuthlaq: Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Dari : masjex