adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang
yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan
sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara
bank syariah dan nasabah.
Murabahah,
dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang
lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada
pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang
dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump
sum atau
berdasarkan persentase.
Jika seseorang
melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi
tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga
mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
- Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
- Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
- Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
- Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Murabahah
Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).
Sedangkan
menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam pengertian lain Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Pembayaran
atas akad jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun
kredit.
Hal inilah yang membedakan Murabahah dengan jual beli lainnya
adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang
dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
2. Landasan Syariah Murabahah
a. Al-Qur’an
Firman Allah
QS. An-Nissa’ : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahnya:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Firman Allah QS. Al-Baqarah
: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahnya:
“..................Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.”
b. Al-Hadits
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasullulah Saw bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus
dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu
Hibban)
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
(HR. Ibnu Majah)
3. Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah yaitu :
1.
Transaktor (pihak yang bertransaksi).
2.
Obyek murabahah.
3.
Ijab dan kabul.
Syarat Murabahah yaitu :
1. Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak
harus bebas riba.
4. Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5.
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan
dengan pembelian, misalnya: jika
6. pembelian
dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) dan (e)
tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
1.
Melanjutkan
pilihan seperti apa adanya.
2.
Kembali kepada
penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
3.
Membatalkan
kontrak.
4.
Konsep Murabahah dalam Perbankan
Syariah
a. Pengertian dan Makna
Dalam daftar
istilah himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan
harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari
jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk
yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual
beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai
oleh Allah Swt.
Jual beli Murabahah yang
dilakukan lembaga keuangan syariah dikenal
dengan nama-nama sebagai berikut:
- al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’.
- al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’.
- Bai’ al-Muwa’adah.
- al-Murabahah al-Mashrafiyah.
- al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di
negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah
Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).
b. Manfaat Murabahah kepada Perbankan Syariah
Sesuai dengan
sifat bisnis (tijarah), transaksi Murabahah memiliki beberapa
manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya
keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual
kepada nasabah. Selain itu, sistem Murabahah juga sangat sederhana. Hal
tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara resiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut :
1. Default atau kelalaian; nasabah sengaja
tidak membayar angsuran.
2. Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar
naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga
jual beli tersebut.
3. Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah
karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah
tidak mau menerimanya. Karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
Kemungkinan lain karena nasabah merasa spesifikasi barang tersebut berbeda
dengan yang ia pesan. Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengan
penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, bank
mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
4. Dijual; karena Murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika
kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas
melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya.
Jika demikian, resiko untuk default akan besar.
Secara umum, aplikasi perbankan
dari Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri
dari:
1. Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.
Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli
barang dari lembaga keuangan.
b. Penjual
barang kepada lembaga keuangan.
c.
Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual
barang kepada pemohon atau pemesan barang.
2. Ada dua akad transaksi yaitu:
a.
Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b. Akad dari
lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3. Ada tiga janji yaitu:
a. Janji dari
lembaga keuangan untuk membeli barang.
b. Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c. Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari
lembaga keuangan.
Sumber dari :
Abdullah Ath-Thoyaar, Prof. DR., al-Bunuuk al-Islamiyah
Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbii. Cet. II, 1414H.
al-Qaamus al-Muhith.
Departemen
Agama RI, Alquran dan Terjemahnya.
Surabaya : Al-Hidayah, 2002.
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html
http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/pengertian-murabahah.html
http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan
-istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia/
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke
Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Wiroso,SE,MBA. Jual
Beli Murabahah. (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta