ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKANSYARIAH
1.
Akad ; adalah Ikatan atau kesepakatan
antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan)
dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan
atau akad pembiayaan.
2.
Mudharabah; adalah akad yang dilakukan
antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal,
bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik
modal.
3.
Musyarakah; adalah akad antara dua pemilik
modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan,
pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada
usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan,
selebihnya dibiayai oleh nasabah.
4.
Bagi Hasil ; adalah Pembagian
keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang
disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan
jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya
bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah
pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
5.
Murabahah: Akad jual beli tempat harga dan
keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga
dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa
dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.
6.
Salam: Jual beli dengan cara pemesanan.
Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan
spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk
produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak
sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah
menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
7.
Istishna': Jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu.
Sedangkan, pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan
di depan atau pada saat pengiriman barang).
8.
Nisbah: Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas
transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan
musyarakah).
9.
Sharf: Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan
dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan
transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
10.
Wadi'ah: Akad yang terjadi antara dua
pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga
keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
1 11.
Wakalah: Akad perwakilan antara satu
pihak kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter
of credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
1 12.
Ijarah: Aka sewa menyewa barang antara
kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa
yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa)
dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga,
pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa
harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah
dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia
Bittamilik".
13.
Kafalah: Akad jaminan satu pihak kepada
kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat
garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender
bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
14.
Hawalah: Akad pemindahan utang/piutang
suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada
fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya
kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk
giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah.
15.
Rahn: Akad menggadaikan barang dari
satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini
digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan
memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun
kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
16.
Qard: Pembiayaan kepada nasabah untuk
dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut
akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini,
nasabah hanya mengembalikan pokok.
17.
Muqayyad: Jual beli dengan pertukaran yang
terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini
dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata
uang asing (valas).
18.
Mudharabah
Muqayyadah: Akad yang
dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal
(shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di
awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam terminologi bank syariah, hal ini disebut special investment.
19. Musyarakah
Mutanaqisah: Akad
antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu
barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap. Akad
ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau
lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara
bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada
mudharabah yang modal pokoknya dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus
dengan modal yang tetap.
20. Bai'almuthlaq: Jual beli biasa yaitu penukaran
barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan
untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli
seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
Dari : masjex