ISTILAH PENTING PERBANKAN SYARIAH
Leasing ó
Ijarah
Factoring ó
Hawalah
Cons Financing ó
Murabahah
Modal Ventura ó
Musyarakah
Pegadaian ó
Rahn
Penjaminan ó
Kafalah
1. IJARAH
Adalah akad sewa menyewa barang
antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad
sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah
(penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
Sehingga, pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut
dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu,
biasanya ijarah dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah
alMuntahia Bittamilik".
2.
HAWALAH
Adalah Akad pemindahan
utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah,
diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual
produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam
bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah.
3.
MUDHARABAH
adalah akad yang
dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada
saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung
pemilik modal.
4.
MUSYARAKAH
adalah akad antara dua pemilik
modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan,
pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada
usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan,
selebihnya dibiayai oleh nasabah.
5.
Rahn
Akad menggadaikan barang dari
satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini
digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan
memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun
kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
6.
Kafalah
Akad jaminan satu pihak kepada
kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat
garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender
bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
adalah Ikatan atau kesepakatan
antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan)
dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan
atau akad pembiayaan.
adalah Pembagian keuntungan bank
syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap
bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan
serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung
berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi
hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Akad jual beli tempat harga dan keuntungan
disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan
rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan
secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.
Jual beli dengan cara pemesanan.
Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan
spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk
produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak
sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah
menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
11. Istishna'
Jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu.
Sedangkan, pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan
di depan atau pada saat pengiriman barang).
12. Nisbah
Porsi bagi hasil antara nasabah
dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil
(mudharabah dan musyarakah).
13. Sharf
Jual beli mata uang asing yang
saling berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan
dalam bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada
saat transaksi.
14. Wadi'ah
Akad yang terjadi antara dua
pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga
keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
15. Wakalah
Akad perwakilan antara satu pihak
kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of
credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
16. Qard
Pembiayaan kepada nasabah untuk
dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut
akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini,
nasabah hanya mengembalikan pokok.
17. Muqayyad
Jual beli dengan pertukaran yang
terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini
dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata
uang asing (valas).
18. Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara
pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal)
dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk
dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam
terminologi bank syariah, hal ini disebut special investment.
19. Musyarakah Mutanaqisah
Akad antara dua pihak atau lebih
yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Lalu, salah satu pihak
membeli bagian pihak lain secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan
proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya.
Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya
dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya
dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
20. Bai'almuthlaq
Jual beli biasa yaitu penukaran
barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan
untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli
seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.