بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ
SELAMAT DATANG DI BLOG ZARMI SUKSES - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

SELAMAT BAHAGIA

SELAMAT BERBAHAGIA

SELAMAT BERBAHAGIA

MENU

.

Radio Online Minang Cimbuak                Radio Online Minang Cimbuak

Jumat, 09 Oktober 2015

ISTILAH PENTING PERBANKAN SYARIAH

ISTILAH PENTING PERBANKAN SYARIAH




Leasing                                 ó Ijarah
Factoring                              ó Hawalah
Cons Financing                    ó Murabahah
Modal Ventura                     ó Musyarakah
Pegadaian                             ó Rahn
Penjaminan                          ó Kafalah

1.        IJARAH
Adalah akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik".


2.         HAWALAH
Adalah Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.


3.         MUDHARABAH
adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.


4.         MUSYARAKAH
adalah akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah. 


5.         Rahn
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.


6.         Kafalah
Akad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).


7.         Akad
adalah Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

8.         Bagi Hasil 
adalah Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.


9.         Murabahah
 Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.


10.         Salam
Jual beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.


11.         Istishna'
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan, pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang). 


12.         Nisbah
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).


13.          Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.


14.      Wadi'ah
Akad yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.


15.      Wakalah
Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.


16.      Qard
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.


17.      Muqayyad
Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).


18.      Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi bank syariah, hal ini disebut special investment.


19.      Musyarakah Mutanaqisah
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.


20.      Bai'almuthlaq
Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.