Riba berarti
menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga
berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba bukan cuma persoalan masyarakat
Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan
riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000
tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani,
demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai
pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba
dalam agama Islam
Dalam Islam, memungut riba atau
mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an
Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba....
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
275. Orang-orang yang
makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya
apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl.
riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang
dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak
tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum
turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Pandangan ini juga yang mendorong
maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari
sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena
menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat
dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk
riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan
tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi
deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu
bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah
diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut
adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian
pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan
dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Jenis-Jenis
Riba
Secara garis besar riba
dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba
hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan
riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
- Riba Qardh
- Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah
- Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl
- Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah
- Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Perbedaan Investasi dengan Membungakan
Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara
investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari
definisi hingga makna masing-masing.
- Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
- Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah
usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan
investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas,
menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena
perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap.
Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang
benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak
dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan
kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi
kepercayaan bagi pemilik dana.
Perbedaan
Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda
satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan
hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena
pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti
dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan
lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi,
tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang
harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual
itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati.
Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik,
karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang
muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang
uang.
Perbedaan
antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktik
bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi
pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan
itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad
dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi - Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada
jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh - Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. - Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. - Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak
dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Wikipedia